Tag Archives: Layanan Akekah Tangerang

Pusat Layanan Jasa Paket Katering Kambing Aqiqah Murah di Tangerang

Jasa Aqiqah Tangerang

23 May 13
Aqiqah Muslim
, , , , , , , , , , , , , , , , , , ,
No Comments

Jasa Aqiqah Tangerang

Butuh Jasa Aqiqah Tangerang? Hubungi Muslim Aqiqah 0812 9007 7070, (Wa) 0821 2141 9100 | Aqiqah MURAH, MUDAH dan GRATIS Antar Sampai ke Tempat Anda.

Alhamdulillah Bagi Anda Warga Tangerang. Kini telah hadir Jasa Aqiqah Tangerang, Solusi Aqiqah keluarga Anda. Jual Kambing Aqiqah Tangerang, Dengan Pilihan menu yang beraneka ragam dan dapat di di sesuaikan dengan kebutuhan. Kambing Aqiqah yang sesuai syariat. Terpercaya dan kemudahan merupakan prioritas kami. Kami menyedikan berbagai ukuran Hewan aqiqah yang disesuaikan dengan Kebutuhan Anda. Anda Tinggal menghubungi kami, pesanan akan kami tindak lanjuti dan kami layani. Anda Hanya fokus untuk penyelenggaraan  syukuran aqiqahnya saja. Untuk kebutuhan catering aqiqah Serahkan kepada Kami Muslim Aqiqah.

Berikut daftar harga aqiqah di Tangerang Terbaru dan menu yang kami tawarkan serta Kelebihan yang kami berikan:

Jasa Aqiqah Tangerang

Pusat Layanan Jasa Paket Katering Kambing Aqiqah Murah di Tangerang

Layanan Jasa Paket Catering Kambing Aqiqah di Tangerang

* Bonus buku Aqiqah 50 exp

* Pesanan melalui Telepon atau Website ini

* Pembayaran setelah pesanan sampai / via transfer bank

* Penyaluran bekerjasama dengan Panti Asuhan & Lembaga Sosial* Menu masakan variatif (tergantung permintaan)

* Menerima pesanan nasi box mulai harga @ Rp 9.000

* Harga Bersaing

CALL CENTER LAYANAN AQIQAH TANGERANG:

0812 9007 7070

0821 2141 9100

Follow Us @MuslimAqiqah Jasa Aqiqah Tangerang

Hukum Aqiqah Bagi Umat Islam, Sunnah atau Wajib?

Para Ulama berbeda-beda dalam masalah hukum aqiqah. Sebagian ulama menyebutnya sunnah muakadah, bahkan ada yang menyebutnya wajib.

Imam Rasjidi dalam Panduan Kehamilan Muslim menerangkan, Sayyid Sabiq mengatakan hukum menegakkan aqiqah adalah sunnah muakadah, meski ayah dalam keadaan sulit, Pandangan ini berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, “Seorang anak yang digadaikan aqiqahnya harus disembelih pada hari ketujuh, diberi nama, dan dicukur rambutnya,” (HR Tirmidzi).

Ulama yang menyerukan pemotongan aqiqah termasuk Imam Laits, Hasan Basri dan Madzhab Zahiri . Pendapat mereka didasarkan pada hadits berikut, di mana Nabi bersabda: “Setiap anak (yang lahir) itu digadaikan dengan aqiqahnya, disembelihkan aqiqah baginya pada hari ketujuh, dicukur rambutnya, dan diberi nama,”. HR Abu Dawud.

Ulama Zahiriyah berpendapat hukum melaksanakan aqiqah adalah wajib bagi orang yang menanggung nafkah si anak, maksudnya orang tua bayi. Mereka mengambil dasar hukumnya dari hadits Rasul SAW yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Tirmidzi.

Sementara itu, para fukaha (ahli fikih) pengikut Abu Hanifah (Imam Hanafi) berpendapat aqiqah tidak wajib dan tidak pula sunah, melainkan termasuk ibadah tatawwu’ (sukarela). Pendapat ini dilandaskan kepada hadis Nabi SAW: Aku tidak suka sembelih-sembelihan (akikah). Akan tetapi, barang siapa dianugerahi seorang anak, lalu dia hendak menyembelih hewan untuk anaknya itu, dia dipersilakan melakukannya (HR al-Baihaki).

Sejumlah riwayat menyebutkan, tradisi aqiqah sebenarnya juga berlangsung pada masa jahiliyah. Mereka melakukan hal itu untuk anaknya yang baru lahir, terutama anak laki-laki. Cara yang mereka lakukan adalah dengan menyembelih kambing, lalu darahnya diambil dilumuri ke kepala sang bayi.

Dahulu kami di masa jahiliyah apabila salah seorang di antara kami mempunyai anak, ia menyembelih kambing dan melumuri kepalanya dengan darah kambing itu. Maka, setelah Allah mendatangkan Islam, kami menyembelih kambing, mencukur (menggundul) kepala si bayi, dan melumurinya dengan minyak wangi. (HR Abu Dawud dari Buraidah).