Tag Archives: hukum aqiqah

Seputar Aqiqah

21 Dec 10
Aqiqah Muslim
, , , , ,
No Comments

Pengertianaqiqah

Menurut Syaikh Ibnu ‘Utsaimin, aqiqah yaitu sembelihan dengan niat mendekatkan diri kepada Allah dan sebagai ungkapan rasa syukur atas nikmat diberi anak yg dilakukan pada hari ketujuh dari kelahiran si bayi. Untuk bayi laki-laki 2 ekor kambing, sedangkan untuk bayi perempuan 1 ekor kambing.

Hukum

Para ulama berselisih pendapat tentang hukumnya. Sebagian ada yang mewajibkannya namun mayoritas mengatakan sunnah.

a. Pihak yang Mewajibkan Aqiqah, antara lain:

– Syaikh Abdul ‘Azhim Al Badawi Rahimahullah dalam kitab Al-Wajiiz menyatakan bahwa ‘aqiqah adalah suatu kewajiban atas orangtua.

Dari Salman bin Amir adh-Dhabby Radhiyallahu’anhu, ia bertutur:

“Saya pernah mendengar Rasulullah Shallallahu’alaihi wasallam bersabda,”Bersama seorang anak itu ada ‘aqiqahnya. Karena itu alirkanlah darah untuknya dan singkirkanlah gangguan darinya.” (Shahih Ibnu Majah no:2562u Fathul Bari IX: 590 no 5472,‘Aunul Ma’bud VIII:41 no:2822u Tirmidzi III: 35 no:1551 dan Nasa’i VII:164)

b. Pihak yang Menyatakan Aqiqah itu Sunnah, antara lain:

– Syaikh Utsaimin Rahimahullah : ‘Aqiqah adalah sunnah muakkadah (sunnah yg amat dianjurkan). Bagi orang yg tidak mampu melakukannya maka gugur kewajiban (sunnah) ini darinya.

– Imam Ahmad Rahimahullah berkata ‘Aqiqah merupakan sunnah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau telah melakukannya untuk Hasan dan Hushain. Para sahabat beliau juga melakukannya. Dan Dari Hasan bin Samurah radhiyallahu’anhu, Rasulullahshallallahu’alaihi wasallam bersabda,

“Semua anak yg lahir tergadaikan dengan ‘aqiqahnya.” (HR Abu Dawud, At Tirmidzi dan An Nasa’i).

Sehingga tidak patut, jika seorang bapak tidak melakukan ‘aqiqah untuk anaknya. (Al Muntaqa Min Fatawa Syaikh Shalih Fauzan (3/194)).

Waktu

Disunnahkan pada hari ketujuh dari kelahiran jika terlewatkan maka pada hari ke empat belas kemudian jika terlewatkan lagi maka hari ke duapuluh satu.

Dari Burairah dari Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam, beliau bersabda,”Kambing ‘aqiqah disembelih pada hari ketujuh atau ke 14 atau ke 21.” (Shahihul Jami’us Shaghir no: 4132 dan Baihaqi IX: 303).

Namun ada sebagian ulama di antaranya Syaikh Shalih Al Fauzan dan Syaikh Ibnu ‘Utsaimin berpendapat bolehnya melakukan ‘aqiqah selain waktu di atas tanpa batasan sehingga berdasarkan pendapat ini, maka orangtua yang belum mampu pada waktu-waktu tersebut dapat menundanya manakala sudah mampu.

Jumlah Kambing

Kambing

Dari ‘Aisyah radhiyallahu’anha, ia berkata,”Rasulullah shallallahu’alaihi wasallam pernah menyuruh kami memotong aqiqah 2 ekor kambing untuk anak laki-laki dan sesekor kambing untuk anak perempuan.” (Shahih Ibnu Majah no:2561u Ibnu Majah II:1056 no:1163u Tirmidzi III:35 no:1549)

Terdapat Keringanan

Menurut Syaikh Ibnu Jibrin Rahimahullah bahwa disunnahkan untuk menyembelih 2 ekor kambing untuk anak laki-laki tapi jika tidak mampu maka insya Allah cukup dengan seekor kambing untuk anak laki-laki. Bisa juga dengan cara penyembelihan yang tidak bersamaan, misalnya yang seekor disembelih setelah 1 pekan, sementara yang seekor lagi setelah 2 pekan. (Aktsar min Alf Jawab lil Mar’ah)

Jenis Kambing

Para Ulama menyatakan bahwa kambing ‘aqiqah sama dengan kambing qurban dalam usia, jenis dan bebas dari aib dan cacat. Akan tetapi mereka tidak merinci tentang disyaratkan jantan/ betina. (Syaikh Utsaimin dalam Syarah Nadzmu Waraqatu hlm 89-90).

Dengan demikian sah bila seseorang menyembelih kambing betina dalam qurban dan ‘aqiqah, walaupun yang utama dan dicontohkan oleh Rasulullah shallallahu’alaihi wasallamialah kambing jantan yang bertanduk. Wallahu a’lam

Siapa yang Membiayai ‘Aqiqah ?

Read More…